EKSEKUSI CAMBUK TERPIDANA BERSUAMI BERISTRI

  • 20 September 2019 21:15
EKSEKUSI CAMBUK TERPIDANA BERSUAMI BERISTRI
Terpidana status memiliki istri pelanggar peraturan daerah (qanun) menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019). Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman cambuk di muka umum terhadap satu pasangan yang berstatus bersuami dan beristri, terbukti melakukan Jarimah khalwat perbuatan melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan vonis masing-masing Sembilan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad./pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
455.24 KB
Disiarkan
20/09/2019 21:15 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Pandu Dewantara