GELAR KASUS KORUPSI PERALATAN HAMA KOPI

  • 9 Oktober 2019 16:20
GELAR KASUS KORUPSI PERALATAN HAMA KOPI
Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin (kiri) menata barang bukti berupa tunai miliaran rupiah dan sertifikat tanah saat gelar perkara kasus dugaan korupsi di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/10/2019). Polda Aceh menahan empat tersangka, dua orang di antaranya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua rekanan serta menyita barang bukti uang tunai Rp2,25 miliar dan dua bidang tanah beserta sertifikat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan attaractant, alat penangkap hama kopi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Aceh dari total anggaran Rp48,158 miliar dengan kerugian negara Rp16,502 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.19 MB
Disiarkan
09/10/2019 16:20 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Hermanus Prihatna