PEMAIN JUDI DOMINO DIHUKUM CAMBUK
Terpidana pelanggar hukum syariat islam (tengah) dieksekusi cambuk oleh algojo (kanan) di halaman masjid Desa Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (21/10/2019). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis hukuman enam kali cambuk terhadap empat orang pemain judi domino karena melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.