UNGKAP KASUS PENYEBAR RANSOMWARE
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kedua kanan), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kanan), dan Kanit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Idam wasiadi (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pelaku penyebar "ransomware" di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Polisi berhasil menangkap seorang tersangka BBA (21) karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara menyandera data korban menggunakan "ransomware".
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz