PERSIDANGAN KASUS PERDAGANGAN SISIK TENGGILING

  • 29 Oktober 2019 16:50
PERSIDANGAN KASUS PERDAGANGAN SISIK TENGGILING
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengangkat barang bukti sisik satwa langka dan dilindungi tenggiling pada persidangan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/10/2019). Pada persidangan keempat Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli satwa kasus perdagangan 6,3 Kg sisik tenggiling dengan terdakwa Fauzul M Isa, Khairul Furqan dan Ahmad Zaini. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.59 MB
Disiarkan
29/10/2019 16:50 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Hermanus Prihatna