SIDANG PK NUR ALAM
Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kiri) meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis perkara korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu mengajukan PK usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi pada Desember 2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.