BEA DAN CUKAI
JAKARTA, 10/8 - KAPAL SITAAN. Sejumlah petugas Bea dan Cukai mengamati delapan kapal sitaan jenis "crew boat" di pangkalan kapal Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, Jumat (10/8). Importasi kapal berbendera asing tersebut dengan operandi memalsukan dokumen impor sementara, berdampak buruk bagi perkembangan industri pelayaran nasional serta merugikan negera senilai lebih dari lima miliar rupiah. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/07.