GELAR BARANG BUKTI

  • 22 Juni 2010 20:55
GELAR BARANG BUKTI
JAKARTA, 22/6 - GELAR BARANG BUKTI. Jaksa penuntut umum kasus teroris Solo menghadirkan barang bukti berupa senjata api, selongsong peluru, serta bahan peledak, kepada majelis hakim saat sidang dengan terdakwa, Putri Munawaroh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6). Putri Munawaroh merupakan istri Susilo Adib yang tertangkap di Solo tersebut, didakwa dengan pasal 9, pasal 13, dan pasal 45 Undang-undang terorisme karena menyembunyikan gembong teroris kelas wahid Noordin M Top beserta barang bukti berupa senjata api dan bahan peledak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/ama/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1809
Ukuran Berkas
467.31 KB
Disiarkan
22/06/2010 20:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor