PEMASOK 50 KG SABU DIVONIS HUKUMAN MATI

  • 7 November 2019 17:20
PEMASOK 50 KG SABU DIVONIS HUKUMAN MATI
Empat terdakwa kasus pemasok sabu-sabu Hamdan Syukranlillah (kiri), Irwandi (kedua kiri), M Arrazi (kanan) dan Ibnu Sahar (kedua kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, Kamis (7/11/2019). Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
579.37 KB
Disiarkan
07/11/2019 17:20 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Andika Wahyu