VONIS 5 TAHUN
JAKARTA, 29/6 - VONIS 5 TAHUN. Terdakwa kasus terorisme Muhammad Jibril Abdul Rahman (kiri) dan Putri Munawaroh (kanan) di ruang tahanan sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/6). M. Jibril di vonis lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, menyembunyikan informasi keberadaan Noordin M. Top dan Saefudin Zuhri, sementara itu Putri Munawaroh dijadwalkan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/ama/10.