MEMORI PK SKPP

  • 14 Juli 2010 19:00
MEMORI PK SKPP
JAKARTA, 14/7 - MEMORI PK SKPP. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah (kiri),dan Bibit Samad Rianto (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait isi memori Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang menyatakan adanya dua fakta yang signifikan mengenai memori PK tersebut, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/7). Pengakuan pihak kejaksaan tentang uang dari Ari Muladi yang berasal dari Anggoro tidak ada hubunganya dengan BIbit-Chandra, memperkuat kemungkinan bebas bagi kedua pimpinan tersebut jika kasus itu dibawa ke pengadilan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1662x2184
Ukuran Berkas
243.33 KB
Disiarkan
14/07/2010 19:00 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor