BNNP AMANKAN 179 KG GANJA KERING

  • 26 Desember 2019 20:50
BNNP AMANKAN 179 KG GANJA KERING
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Polisi Kasril (ketiga kiri) menunjuk tersangka pemilik dan barang bukti ganja kering, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/12/2019). BNNP mengamankan 179 kg ganja kering dan 10 paket sabu-sabu dari empat tersangka, dari tempat berbeda, yang karena itu tersangka dikenakan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
411.82 KB
Disiarkan
26/12/2019 20:50 WIB
Fotografer
Muhammad Arif Pribadi
Editor
Audy Mirza Alwi