DASAR PENETAPAN PAW CALON TERPILIH ANGGOTA DPR

  • 10 Januari 2020 20:10
DASAR PENETAPAN PAW CALON TERPILIH ANGGOTA DPR
Ketua KPU Arief Budiman bersiap memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
10/01/2020 20:10 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf