PENERAPAN STANDAR KESELAMATAN KERJA

  • 11 Januari 2020 20:10
PENERAPAN STANDAR KESELAMATAN KERJA
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung di Jakarta Utara, Sabtu (11/01/2020). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker) telah menetapkan berbagai upaya melalui program K3, yakni dengan menyempurnaan peraturan perundang-undangan serta standar, peningkatan peran pengawas dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum bidang K3. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
11/01/2020 20:10 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Pandu Dewantara