SIDANG VONIS GABRIELLA YUAN ANA

  • 16 Januari 2020 15:20
SIDANG VONIS GABRIELLA YUAN ANA
Terdakwa kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Ana Kusuma menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (16/1/2020). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan karena terbukti melakukan suap kepada Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3840x2560
Ukuran Berkas
933.43 KB
Disiarkan
16/01/2020 15:20 WIB
Fotografer
Hendra Nurdiyansyah
Editor
Audy Mirza Alwi