menyembunyikan pelaku terorisme, M.Syahrir dan Saefuddin Zuhri.
JAKARTA, 3/8 - VONIS PENYEMBUNYIAN TERORIS. (foto kombo) Terdakwa penyembunyian teroris (dari kiri) Afham Ramadhan, Fajar Firdaus dan Sony Jayadi saat menerima vonis mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim menyembunyikan pelaku terorisme, M.Syahrir dan Saefuddin Zuhri. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/10.