UNGKAP KASUS SENJATA API ILEGAL

  • 28 Januari 2020 14:15
UNGKAP KASUS SENJATA API ILEGAL
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan) dan Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gogo Galesung (kanan) menunjukkan sebagian barang bukti senjata api ilegal saat rilis di Polres Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2020). Polres Kota Tangerang menangkap satu pelaku perakit senjata api ilegal dengan barang bukti empat buah senjata api dari airsoft gun jenis Mayer, 34 senjata replika serta 1.105 amunisi peluru dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
28/01/2020 14:15 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Andika Wahyu