POLISI SITA TRUK ANGKUTAN GALIAN BATUAN ILEGAL

  • 6 Februari 2020 14:25
POLISI SITA TRUK ANGKUTAN GALIAN BATUAN ILEGAL
Polisi mengecek barang bukti truk sitaan di Mapolres Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2020). Polres Pekalongan mengamankan barang bukti 13 truk dan 5 ekskavator hasil pengungkapan tindak pidana usaha pertambangan galian batuan tanpa izin (ilegal) di wilayah hukum Polres Pekalongan yang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2369
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
06/02/2020 14:25 WIB
Fotografer
Harviyan Perdana Putra
Editor
Andika Wahyu