LARANGAN BERTEDUH DI BAWAH FLYOVER

  • 7 Februari 2020 20:15
LARANGAN BERTEDUH DI BAWAH FLYOVER
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Jalan KH Mas Mansyur saat hujan di Jakarta, Jumat (7/2/2020). Dishub DKI Jakarta menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berteduh di bawah "flyover" dan "underpass" karena dapat merugikan pengguna jalan lainnya serta akan dikenakan denda Rp250.000. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
07/02/2020 20:15 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Hermanus Prihatna