VONIS WARGA NEGARA THAILAND PENYELUNDUP NARKOTIKA

  • 26 Februari 2020 19:50
VONIS WARGA NEGARA THAILAND PENYELUNDUP NARKOTIKA
Warga Negara Thailand Kasarin Khamkhao (kedua kanan) dan Sanicha Meneetes (kanan) didampingi penerjemahnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (26/2/2020). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika dari Thailand ke Bali dengan barang bukti sabu seberat 892 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2650
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
26/02/2020 19:50 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf