VONIS KORUPSI APBD JAMBI TERDAKWA DEWAN

  • 27 Februari 2020 15:00
VONIS KORUPSI APBD JAMBI TERDAKWA DEWAN
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah (kedua kiri) dan Zainal Abidin (kiri), mengikuti sidang vonis kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017/2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Kamis (27/2/2020). Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah masing-masing divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan pidana penjara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2583
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
27/02/2020 15:00 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor
Audy Mirza Alwi