HEROIN

  • 20 Agustus 2007 17:07
HEROIN
JAKARTA, 20/8 - SINDIKAT NARKOBA NAPI. Dua tersangka kasus kepemilikan heroin seberat 50 gram, ARA dan ET menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (20/8). Mereka ditangkap pada 14 Agustus lalu di halaman parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat dan mengaku kepada petugas telah 22 kali menjadi kurir narkoba untuk para napi di LP Nusakambangan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1233x2048
Ukuran Berkas
287.25 KB
Disiarkan
20/08/2007 17:07 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor