UNGKAP GULA ILEGAL

  • 19 Maret 2020 19:50
UNGKAP GULA ILEGAL
Polisi melihat tumpukan gula pasir dalam sak yang dijual tanpa izin di sebuah toko pakan burung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). Polisi mengungkap temuan 87 sak masing-masing berisi 50 kilogram gula pasir yang dijual oleh seseorang tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangna (SIUP). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
521.91 KB
Disiarkan
19/03/2020 19:50 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor
Hermanus Prihatna