POLISI BUBARKAN KERAMAIAN CEGAH PENYEBARAN COVID-19

  • 28 Maret 2020 18:55
POLISI BUBARKAN KERAMAIAN CEGAH PENYEBARAN COVID-19
Polisi Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lhokseumawe membubarkan keramaian di depan salah satu mall yang baru lounching di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (27/3/2020) malam. Pembubaran keramaian itu dilakukan karena pihak pengusaha mall tidak mengindahkan surat edaran pemerintah Aceh perihal penutupan sementara waktu tempat keramaian sebagai upaya kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus Corona (covid-19) di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
471.57 KB
Disiarkan
28/03/2020 18:55 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Hermanus Prihatna