KEWAJIBAN MENGENAKAN MASKER DI DALAM KERETA API

  • 8 April 2020 18:40
KEWAJIBAN MENGENAKAN MASKER DI DALAM KERETA API
Penumpang kereta api berjalan di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), terhitung pada tanggal 12 April 2020 PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 8 Surabaya mewajibkan seluruh penumpang kereta api untuk mengenakan masker dan bagi yang tidak mengenakan masker dilarang naik kereta api serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.2 MB
Disiarkan
08/04/2020 18:40 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus