PENGENAAN PPN PERDAGANGAN ONLINE

  • 29 April 2020 18:30 WIB
PENGENAAN PPN PERDAGANGAN ONLINE
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3770x2513
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
29/04/2020 18:30 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Fanny Octavianus