PENGENAAN PPN PERDAGANGAN ONLINE
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.