HUKUMAN PELANGGAR TIDAK MENGGUNAKAN MASKER

  • 6 Mei 2020 13:50
HUKUMAN PELANGGAR TIDAK MENGGUNAKAN MASKER
Personel TNI dan Polri menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kota Medan gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dengan memberikan sanksi hukuman penahanan KTP dan 'push up' khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
06/05/2020 13:50 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor
Andika Wahyu