PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KALTENG

  • 6 Mei 2020 18:10
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KALTENG
Warga membayar pajak di Kantor Samsat Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak per dua Mei hingga 31 Juli 2020 sesuai peraturan gubernur No. 13 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah setempat, sebagai salah satu upaya membantu masyarakat ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4004x2669
Ukuran Berkas
3.12 MB
Disiarkan
06/05/2020 18:10 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Fanny Octavianus