UNGKAP PENYELUNDUPAN 71 KG SHABU

  • 20 Mei 2020 17:25
UNGKAP PENYELUNDUPAN 71 KG SHABU
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah), Dirtipid Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan (kanan) memperlihatkan dua tersangka RR (kedua kanan) dan EA (kedua kiri) saat rilis kasus penyelundupan 71 kg shabu di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5/2020). Polisi berhasil mengungkap peredaran 71 kg narkotika jenis shabu dari jaringan sindikat Malaysia - Pekanbaru - Jambi - Jakarta yang dikirim secara berantai dengan memanfaatkan momen pandemi COVID-19. Sebanyak 71 paket shabu tersebut disembunyikan dalam kemasan terigu dan kotak deposit diangkut dengan truk logistik dari Riau ke Jakarta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2796
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
20/05/2020 17:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Andika Wahyu