KASUS BLOK RAMBA.
JAKARTA, 7/10 - KASUS BLOK RAMBA. Juniver Girsang (kiri), anggota tim kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi ladang minyak Blok Ramba, Sumatera Selatan, Aditya Wisnuwardana dan Fransiscus Dewana Darmapuspita didampingi pengusaha Edward Suryadjaja (kanan) memberikan keterangan pers usai membacakan pembelaan (Duplik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/10). Juniver memohon majelis hakim memutuskan bebas kedua terdakwa karena dalam persidangan tidak terbukti kasus tindak pidana koruspsi dan pencucian uang melainkan kasus tersebut murni perdata. FOTO ANTARA/HO-Hans/nz/10