SIDANG HUKUM ADAT KASUS UJARAN KEBENCIAN

  • 13 Juni 2020 18:25
SIDANG HUKUM ADAT KASUS UJARAN KEBENCIAN
Sejumlah warga Suku Dayak bersama Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar Sukiryanto (kanan) mengikutii upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020). Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
13/06/2020 18:25 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Widodo S Jusuf