PELAYANAN POLISI

  • 18 Oktober 2010 16:35
PELAYANAN POLISI
SEMARANG, 18/10 - PELAYANAN POLISI. Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang memperlihatkan lembaran berisi tulisan tentang sejumlah pelayanan yang harus diberikan polisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Mapolda Jateng, di Semarang, Senin (18/10). Kapolda Jateng meminta masyarakat agar melaporkan bila ada oknum polisi yang meminta uang tambahan diluar ketentuan tarif pelayanan yang telah ditetapkan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/10.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1870
Ukuran Berkas
767.09 KB
Disiarkan
18/10/2010 16:35 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor