DISTRIBUSI BARANG WAJIB TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

  • 22 Juni 2020 20:25
DISTRIBUSI BARANG WAJIB TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Karyawan dengan menggunakan masker menyortir barang paket kiriman di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Jambi, Jambi, Senin (22/6/2020). Pemerintah menyebutkan, pembukaan kembali sembilan sektor ekonomi, termasuk di antaranya transportasi barang di tengah pandemi COVID-19 wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.65 MB
Disiarkan
22/06/2020 20:25 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor
Widodo S Jusuf