MEMBAWA KABUR ANAK

  • 21 Oktober 2010 11:50
 MEMBAWA KABUR ANAK
BANDUNG, 21/10 - MEMBAWA KABUR ANAK. Taufik Hidayat alias Reno Tofik, pembawa kabur Devie Permatasari siswi SMPN 28 digiring petugas kedalam sel usai gelar perkara di Polsek Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Kamis (21/10). Akibat membawa kabur anak di bawah umur setelah berkenalan melalui facebook, Taufik dijerat Pasal 2 junto Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun. Subsider pasal 332 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun junto 287 KUH Pidana ancaman hukuman 9 tahun. FOTO ANTARA/Heru Salim/Koz/mes/10.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1336
Ukuran Berkas
338.84 KB
Disiarkan
21/10/2010 11:50 WIB
Fotografer
Heru Salim
Editor