TERSANGKA BARU KASUS DUGAAN GRATIFIKASI BERSAMA BUPATI MALANG
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta (kiri) didampingi Juru Bicara Ali Fikri (kanan) bersiap melakukan konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016Ð2021 Eryck Armando Talla di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK menetapkan Eryck Armando Talla sebagai tersangka bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016Ð2021 Rendra Kresna yang telah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2018 lalu dengan jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.