PEMUSNAHAN BARANG HASIL SITAAN

  • 6 Agustus 2020 16:15
PEMUSNAHAN BARANG HASIL SITAAN
Ribuan botol miras hasil sitaan dan pengawasan Bea Cukai karena tidak dilengkapi dengan pita cukai serta salah peruntukan dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/8/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) diantaranya berupa 10 juta batang rokok ilegal, 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp11,3 milliar dan potensi kerugian Negara Rp10 Miliiar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1605x1080
Ukuran Berkas
471.07 KB
Disiarkan
06/08/2020 16:15 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Zarqoni Maksum