PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI RP 14,9 MILIAR
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Edward Malau (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/8/2020). Kejati Sulawesi Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sisa pembayaran pembangunan Jembatan Palu IV yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,9 miliar. mereka adalah pihak rekanan berinisial NMR dan dua pejabat pemerintah Kota Palu berinisial ID dan S. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.