PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN

  • 7 September 2020 19:00
PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN
Satpol PP Provinsi Bali menindak warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020). Pemprov Bali mulai secara bertahap menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 khususnya penggunaan masker untuk meningkatkan kedisiplinan dalam upaya menekan jumlah kasus COVID-19 di Bali yang terus bertambah. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/pras.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
07/09/2020 19:00 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Prasetyo Utomo