PEMBATASAN KAPASITAS PENGUNJUNG MALL DI MASA PSBB
Suasana pujasera di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total untuk pencegahan penyebaran COVID-19 yang mulai diterapkan pada Senin (14/9/2020) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas mal bersangkutan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.