KASUS KORUPSI RETRIBUSI WISATA SITU LENGKONG PANJALU

  • 16 September 2020 18:35
KASUS KORUPSI RETRIBUSI WISATA SITU LENGKONG PANJALU
Anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengiring tersangka mantan Kepala Desa Panjalu inisial RH di Kantor Kejari Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020). RH ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu berdasarkan hasil laporan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dengan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2015-2018, akibat tersangka tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4435x2937
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
16/09/2020 18:35 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Fanny Octavianus