JERINX DITUNTUT TIGA TAHUN PENJARA

  • 3 November 2020 15:55
JERINX DITUNTUT TIGA TAHUN PENJARA
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2697x1795
Ukuran Berkas
680.41 KB
Disiarkan
03/11/2020 15:55 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Fanny Octavianus