GELAR KASUS KEJAHATAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 10 November 2020 20:10
GELAR KASUS KEJAHATAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Tim gabungan Baintelkam Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta petugas BKSDA Aceh menata barang bukti paruh rangkong saat gelar kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam operasi gabungan tersebut aparat keamanan mengagalkan perdagangan kulit dan tulang harimau, 71 paruh rangkong/enggang gading dan 28 kilogram sisik trenggiling serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/pras.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
10/11/2020 20:10 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Prasetyo Utomo