SIDANG WAKIL KETUA DPRD KOTA TEGAL

  • 24 November 2020 11:55
SIDANG WAKIL KETUA DPRD KOTA TEGAL
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020). JPU mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
931.12 KB
Disiarkan
24/11/2020 11:55 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Andika Wahyu