VONIS BEBAS RASMINAH

  • 22 Desember 2010 18:20
VONIS BEBAS RASMINAH
TANGERANG, 22/12 - VONIS BEBAS RASMINAH. Terdakwa Rasminah binti Rawan (55), yang dituduh mencuri piring oleh majikannya bergembira seusai di vonis bebas setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (22/12). Akhirnya Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bebas kepada terdakwa Rasminah karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), melalui pasal 362 KUHP tentang pengambilan barang tidak terbukti di Pengadilan.FOTO ANTARA/Lucky.R/ed/ama/10
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1358
Ukuran Berkas
257.81 KB
Disiarkan
22/12/2010 18:20 WIB
Fotografer
Lucky.r
Editor