SIDANG PUTUSAN ANITA DEWI KOLOPAKING

  • 22 Desember 2020 20:35
SIDANG PUTUSAN ANITA DEWI KOLOPAKING
Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
22/12/2020 20:35 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Widodo S Jusuf