KPK TAHAN SUAMI ISTRI PADA KASUS PROYEK BENGKALIS

  • 5 Februari 2021 21:10
KPK TAHAN SUAMI ISTRI PADA KASUS PROYEK BENGKALIS
Wakil Ketua KPK Lili Pinatuli Siregar (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan penahanan terhadap Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (kiri belakang) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (tengah belakang) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Handoko Setiono dan istrinya Melia Boentaran diduga menyuap sejumlah pejabat termasuk Bupati Bengkalis untuk bisa mendapatkan pengerjaan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis Tahun 2013-2015, yang kemudian dimanipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan sehingga negara merugi sebesar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2691
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
05/02/2021 21:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu