PENCATATAN PERKAWINAN UMAT KONGHUCU DI DISDUKCAPIL
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak Dini Eka Wahyuni (kiri) menjelaskan tentang akta perkawinan kepada pasangan Sui Bun (kanan) dan Hong Tju (kedua kanan) sesaat sebelum diserahkan kepada mereka di Kantor Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/2/2021). Disdukcapil Kota Pontianak bersama Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Pontianak melakukan pencatatan perkawinan atas 16 pasang pengantin yang telah menjalani pemberkatan secara agama Konghucu, guna memberikan kepastian hukum atas status pernikahan sebagai pasangan suami istri. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.