SANKSI DENDA PELANGGAR GANJIL GENAP KOTA BOGOR

  • 13 Februari 2021 15:10
SANKSI DENDA PELANGGAR GANJIL GENAP KOTA BOGOR
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, dan Kodim 0606/Kota Bogor mengatur kendaraan bermotor yang sesuai dengan plat nomor ganjil saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2678
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
13/02/2021 15:10 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Hermanus Prihatna