ARTALYTA BEBAS

  • 28 Januari 2011 10:05
ARTALYTA BEBAS
TANGERANG, 28/1 - AYIN BEBAS. Terpidana perkara suap dan gratifikasi, Artalyta Suryani alias Ayin, didampingi pengacaranya OC Kaligis, memberi keterangan pers mengenai pembebasan dirinya di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (28/1). Ayin resmi menerima pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis empat tahun enam bulan, dan berlaku terhitung mulai Jumat (28/1) pagi. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/spt/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
708.88 KB
Disiarkan
28/01/2011 10:05 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor