LARANGAN BERAKTIVITAS DI RUANG PUBLIK

  • 18 Februari 2021 13:00
LARANGAN BERAKTIVITAS DI RUANG PUBLIK
Petugas memperbaiki garis larangan memasuki area ruang publik yang dirusak warga di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2021). Kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan di area ruang publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menyusul kasus COVID-19 di Bali masih fluktuatif. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
18/02/2021 13:00 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Fanny Octavianus